Gaji Pokok PNS dan Pensiunan Naik 5 Persen pada 2019, Ini Dasar Alasannya!
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa gaji pokok PNS dan pensiunan akan naik tahun depan.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (16/8/2018).
Joko Widodo menyebut bahwa kenaikan gaji tersebut sebesar rata-rata 5 persen.
Sebagaimana melansir dari akun Twitter @setkabgoid yang menyebutkan:
Dalam cuitan itu juga disematkan, link artikel yang menyebutkan bahwa gaji PNS dan pensiunan akan naik 5 persen pada 2019.
Lantas apa yang menjadi dasar bagi Presiden untuk menaikkan gaji ?
Tribun Style melansir dari setkab.go.id (16/8/2018) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Serta peningkatan kualitas layanan publik, di antaranya melalui Mal Pelayanan Publik.
“Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat,” kata Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikannya saat Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2018-2019, di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (16/8) siang.
Menurut Presiden, Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan.
Tentunya disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Presiden melanjutkan bahwa peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi, terus dilakukan.
Harapannya agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.
“Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019,"
"Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” kata Presiden Jokowi.
Penjelasan Presiden Jokowi ini lantas disambut tepuk tangan panjang peserta Rapat Paripurna DPR.
Rapat Paripurna DPR RI itu, dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, pimpinan dan anggota DPR RI, para menteri Kabinet Kerja, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
sumber;tribunnews
0 Response to "Gaji Pokok PNS dan Pensiunan Naik 5 Persen pada 2019, Ini Dasar Alasannya!"
Post a Comment