-->

Kata Kuasa Hukum Vanessa Angel soal Barang Bukti Alat Kontrasepsi saat Penggerebekan



Kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin dan selebriti Jane Shalimar yang merupakan sahabat Vanessa, menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online, Senin (7/1/2019).

Dikutip dari TribunnewsLive, Senin (7/1/2019), dalam konverensi pers tersebut, Zakir membantah bahwa saat penggerebekan kliennya, ada barang bukti berupa alat kontrasepsi.

"Terkait dengan kondom dan apa tadi itu sebagainya, itu tidak benar," tegas Zakir.

Lebih lanjut, Zakir pun memaparkan sejumlah daftar barang bukti yang dikumpulkan oleh Polda Jatim.

"Ini ada daftar dari Polda Jatim. 1 unit telpon seluler merk iPhone, simcard nomor Vanessa, seprai warna putih, celana dalam warna ungu," katanya.

Namun, ia menegaskan, perlu dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait barang bukti tersebut.

"Kalau celana dalam unggu benar punya VA. Tapi celana dalam itu dari mana? Dalam tas atau di luar tas," katanya.



Dalam kesempatan itu juga, Zakir meluruskan beberapa hal terkait pemberitaan yang telah beredar.

Zakir memaparkan, terkait dugaan prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel, sampai malam ini, Vanessa masih satu kata, tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.

Dijelaskan lebih lanjut, Vanessa ke Surabaya atas panggilan Siska.

"Vanesaa ke Surabaya karena panggilan Siska yang hari ini dijadikan tersangka."

"Vanessa kenal 1 tahun dengan Siska. Berdasarkan keterangan dari Jane, Vanesa kesana atas panggilan untuk isi acara," jelas Zakir.

Zakir dan Jane kompak menyebut bahwa saat itu Vannesa berada pada tempat dan waktu yang salah.

Selain itu, Zakir juga menerangkan bahwa Vanessa tidak pernah mendapatkan uang 80 juta seperti yang dituduhkan, ataupun adanya transfer uang muka 30 persen.



Diketahui, nama Vanessa Angel disebut-sebut setelah turut digerebek di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Ia disebut-sebut terlibat dalam prostitusi online yang melibatkan banyak artis.

Diberitakan Surya.co.id sebelumnya, Minggu (6/1/2019), Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti saat penggerebekan prostitusi artis di sebuah hotel di Surabaya yang melibatkan Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS).



Adapun barang bukti yang disita dari kamar hotel itu yaitu satu setel pakaian dan satu celana dalam warna ungu milik Vanessa Angel.

Selain itu, barang bukti lainnya satu kotak kondom, satu kacamata dan dua unit ponsel.

SUMBER

Related Posts

0 Response to "Kata Kuasa Hukum Vanessa Angel soal Barang Bukti Alat Kontrasepsi saat Penggerebekan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel