-->

Terlilit Hutang ke Rentenir, Guru Ngaji Banting Setir Jadi Jambret

 


Seorang guru ngaji di Kota Cimahi nekat melakukan aksi penjambretan. Alasannya untuk menutupi tagihan pinjaman uang ke renternir.


Guru ngaji bernama Eri Rustandi (43) itu akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Cimahi. Ia ditangkap setelah beberapa kali melakukan penjambretan.


Eri punya target khusus, yakni anak perempuan yang menggunakan perhiasan.


"Pelaku sudah lakukan aksi penjambretan sebanyak delapan kali," kata kata Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (12/11/2020).


Ia tertangkap di Sukabumi, yang menjadi tempat pelariannya dari kejaran petugas kepolisian.


Aksi terakhir tersangka dilakukan di Puri Kahuripan Residence Blok B RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 23 Oktober 2020. Korbannya anak berusia 9 tahun yang saat itu sedang bermain di sekitaran rumahnya.


Dari bocah tersebut, pelaku berhasil merampas kalung seberat 3,6 gram. Hasil curiannya langsung ia jual untuk melarikan diri.



"Atas perbuatan tersangka, pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidananya, diatas lima tahun penjara," ucap Kapolres.


Sementara, Eri yang kesehariannya mengaku berprofesi sebagai guru ngaji, mengaku nekat menjambret karena terdesak kebutuhan hidup. Selain memenuhi kebutuhan hidup, ia juga terlilit hutang pada rentenir.


"Buat bayar hutang uang hasil jambret. Soalnya buanganya tinggi," singkat Eri.

0 Response to "Terlilit Hutang ke Rentenir, Guru Ngaji Banting Setir Jadi Jambret"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel