-->

Hukum Membuang Makanan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan?

 


 Tanpa disadari membuang makanan sering dianggap hal yang lumrah. Sebenarnya begini hukum membuang makanan dalam Islam, seperti tercantum dalam Alquran.

Saat merasa kenyang dengan makanan yang tersaji di depannya, banyak orang yang tanpa pikir panjang langsung membuang makanan begitu saja. Bukan hanya kenyang, sebagian orang juga kerap membuang makanan tanpa alasan yang jelas dengan penuh kesadaran.


Perbuatan membuang-buang makanan ini termasuk ke dalam sikap boros yang tidak seharusnya dilakukan. Dalam Islam sikap boros dan membuang-buang makanan ini dikenal dengan istilah mubazir yang berarti mengeluarkan harta untuk melakukan maksiat.



Allah SWT sangat memebenci hambanya yang melakukan perbuatan mubazir atau membuang-buang harta yang ia miliki. Hukum terkait membuang-buang makanan ini bahkan juga secara jelas dituliskan dalam Alquran dan diperkuat dengan hadist-hadist shahih.



1. Mubazir Termasuk Perilaku Saudara Setan

Larangan membuang-buang harta termasuk makanan ini terdapat salah satunya pada surah Al Isro' ayat 26-27. Dalam ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa perilaku pemborosan adalah merupakan kebiasaan setan. Siapapun yang melakukan tindakan tersebut maka dikatkan sebagai saudara-saidara setan.


"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan," (QS. Al Isro': 26-27).


Abu Hurairah juga mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda hal-hal yang membuat Allah SWT murka terhadap hambanya dan salah satunya adalah mubazir atau membuang makanan. Sabda Rasulullah SAW ini secara rinci dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim yang berbunyi:


Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridla) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.


2. Anjuran Menghargai Makanan

Bukan hanya diatur dalam Alquran, anjuran menghargai makanan juga dilakukan oleh para cendekiawan muslim. Bahkan menghargai sisa makanan seperti tulang juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena tulang dikatakan sebagai bahan makanan golongan jin.


"Janganlah kalian beristinjak dengan menggunakan kotoran atau tulang, karena tulang adalah bahan makanan saudara kalian dari golongan jin." (HR. Tirmidzi)


Berdasarkan riwayat Ibnu Abi Syaibah, Hasan al Bashri juga menceritakan hukuman Allah SWT kepada umat yang tidak menghargai makanan. "Ada sebuah penduduk desa yang Allah beri kelapangan dalam masalah rezeki. Sampai mereka melakukan istinja dengan roti. Akhirnya Allah kirimkan penyakit lapar hingga mereka makan makanan yang mereka duduki." (Ibnu Abi Syaibah).


Dalam riwayat dari Ja'far bin Muhammad, ayahnya, Abu Ja'far pernah mengatakan bahwa hukuman membuang-buang roti pernah diberikan oleh Allah SWT kepada Bani Israil. "Dulu, Bani Israil pernah beristinjak dengan roti. Hingga Allah kirimkan rasa lapar kepada mereka, hingga mereka mencari-cari di toilet mereka untuk dimakan." (Ibnu Abid Dunya - Islah Mal - no. 344).



3. Aturan Makan untuk Menghindari Perilaku Mubazir

Tidak hanya melarang membuang-buang makanan, Islam juga mengatur cara menggunakan bahan makanan agar tidak terbuang sia-sia. Beberapa tips dianjurkan untuk diterapkan agar bahan makanan yang dikonsumsi dapat dipergunakan dengan efektif dan tidak terbuang saat masih layak makan.


Pertama-tama, sebelum makan sebaiknya rencanakan menu makanan yang akan dibuat dan yang diingin dikonsumsi. Pastikan takaran makanan sudah sesuai dengan jumlah yang akan dikonsumsi habis tanpa tersisa. Hindari menyiapkan makanan terlalu banyak karena ditakutkan makanan tidak habis dan akan rusak sehingga harus dibuang karena tidak layak konsumsi.


Jika makanan sudah disajikan, ambil makanan secukupnya dan jangan berlebihan. Makan sedikit demi sedikit jauh lebih baik dibandingkan mengambil banyak makanan tetapi kemudian tidak dihabiskan.


Walaupun sudah berusaha menyiapkannya dengan tepat adalah hal yang wajar jika makanan masih tersisa. Pastikan untuk menyimpan sisa makanan dengan cara yang tepat. Jika sudah tidak ingin dimakan sama sekali makanan yang masih layak dimakan bisa saja dikemas rapi untuk diberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.


SUMBER

0 Response to "Hukum Membuang Makanan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel