-->

Batasan Aurat Perempuan dan Ancaman bagi yang Tidak Menutupnya

 


Menutup aurat bagi seorang Muslimah yang beriman adalah salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah SWT dan bentuk menjauhi larangan-Nya. Melalui Al-Quran dan Al-Hadis, dijelaskan dengan sempurna bahwa menutup aurat merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan setiap wanita. Bagi mereka yang tidak menutup auratnya, Allah SWT memberikan ancaman. 

Batasan Aurat Perempuan

Dikutip dari buku Ijtihad Maqasidi: Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah, A. Halil Thahir (2015: 148) batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Mengenai Batasan aurat dari peremouan dijelaskan dalah surat Al-Ahzab ayat 59 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hukum Menutup Aurat Bagi Perempuan



Di dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31 dijelaskan mengenai perintah Allah SWT bagi semua perempuan untuk menutup auratnya, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:

Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (Q.S An-Nur: 31)

Demikian penjelasan mengenai batasan aurat perempuan dan hukum menutup aurat bagi setiap muslimah. (WWN)

0 Response to "Batasan Aurat Perempuan dan Ancaman bagi yang Tidak Menutupnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel