-->

Bolehkah Wanita Salat Tanpa Mukena?

 


Menutup aurat menjadi salah satu syarat sah salat. Bagi wanita, umumnya mereka akan menggunakan mukena sebagai cara menutup aurat ketika salat.

Namun, bagaimana hukumnya jika wanita salat tidak menggunakan mukena?

Secara umum, mukena memang sudah sepatutnya digunakan bagi setiap muslimah yang ingin menjalankan ibadah salat. Mukena yang digunakan pun harus bersih dan suci, serta dapat menutup seluruh aurat.

“Allah tidak menerima salat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab." (HR Ahmad 25167, Abu Dawud 641, Ibnu Khuzaimah no 775, dan disahihkan Syuaib al Arnauth)

Dari hadist tersebut, tidak dijelaskan secara jelas atau spesifik bentuk pakaian yang digunakan, sehingga hukum menggunakan mukena saat salat boleh selama memenuhi syarat seperti jilbab.

Akan tetapi, mukena bukanlah pakaian wajib yang digunakan muslimah saat salat. Karena, hal utamanya adalah menutup aurat. Dikarenakan mukena adalah alat atau pakaian yang tepat dan mempermudah muslimah yang tidak berhijab untuk digunakan menutup aurat ketika salat.

Jadi, sebagaimana dilansir dari NU Online, pada dasarnya tidak ada ketentuan baku mengenai jenis pakaian yang dikenakan muslimah saat salat. Asalkan pakaian tersebut dapat menutup aurat sesuai standar yang dijelaskan ulama, maka boleh dan sah.

Standar penutup aurat adalah setiap hal yang dapat menutupi warna kulit. Sedangkan aurat yang waji ditutupi bagi seorang muslimah ketika salat, menurut mazhab Syafi'i adalah seluruh anggota tubuhnya, selain wajah dan kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan.

Dapat disimpulkan bahwa, seorang muslimah dibolehkan salat tanpa menggunakan mukena, asalkan pakaian yang digunakan dapat menurut aurat dengan model pakaian apa pun yang menutupi aurat dan tidak berlebihan.

0 Response to "Bolehkah Wanita Salat Tanpa Mukena?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel