-->

Heboh Boneka Arwah, Ini Hukum Memeliharanya Menurut Agama

 


Fenomena di kalangan selebriti untuk mengadopsi boneka arwah telah memunculkan banyak pertanyaan. Boneka arwah atau boneka roh adalah sebutan bagi boneka yang di dalamnya sengaja dimasukkan arwah dari anak kecil yang telah meninggal.


Oleh pemilik, boneka arwah yang dirawat dengan sungguh-sungguh seperti merawat bayi manusia. Boneka sebagai mainan sejatinya dihukumi mubah bagi anak kecil dan dewasa. fenomena ini, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengungkapkan sesuai kaidah ilmu sains, boneka itu dimasuki oleh arwah. Karena itu, ia menganggap boneka arwah tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan dan ilmu agama.


“Soal arwah menurut ajaran Islam itu sudah disimpan oleh Allah di alam barzah, jadi tidak bisa dipanggil-panggil atau tidak bisa dimintai pertolongan karena mereka sedang istirahat, baik orang baik atau orang buruk,” kata Dadang.


Dadang menilai ajaran Islam tidak memperbolehkan mengangkat boneka sebagai anak kecuali boneka tersebut sekadar sebagai mainan.



“Mengangkat anak pada boneka juga tidak boleh kecuali boneka biasa untuk kesukaan,” jelasnya.


Buat umat Islam, Dadang berpesan agar segala sesuatu disandarkan kepada tauhid, yakni menyembah dan meminta kepada Allah SWT semata. “Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun,” jelas Dadang.


Sementara itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar, menilai hukum boneka arwah yang kini dimiliki oleh beberapa pesohor itu hukumnya bisa beragam. Jika boneka disimpan sekadar untuk koleksi dan mainan saja maka hal ini dinilai boleh (mubah).


“Bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja, bukan ada maksud yang lain,” ujarnya.


Sebaliknya, jika pemilik adalah umat Islam dan menganggap boneka itu bisa membawa madarat atau keberuntungan, maka hal demikian menurutnya bisa masuk dalam kategori mencederai akidah tauhid.


“(Syirik) karena mempercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan,” ujar Faozan.


Karena mengancam akidah, maka hukum mubah menyimpan boneka yang berubah menjadi makruh dan bahkan berdosa untuk kasus umat Islam yang merawatnya. Daripada mengadopsi boneka arwah, Faozan menilai lebih baik mengadopsi anak yatim piatu atau mengalirkan dana ke panti asuhan untuk membantu anak-anak yang membutuhkan.

0 Response to "Heboh Boneka Arwah, Ini Hukum Memeliharanya Menurut Agama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel