-->

Izinkan Istri Menikah Lagi, Suami Dapat Rp450 Ribu per Bulan

 


Seorang suami di Rembang, Jawa Tengah, izinkan istri menikah lagi.


Alasan sang suami izinkan sang istri menikah lagi untuk kebutuhan ekonomi.


Bahkan sang suami nekat memalsukan dokumen demi kelancaran pernikahan sang istri.


Suami tersebut inisial S (44) yang merupakan oknum perangkat desa.


Sementara sang istri inisial B (36) merupakan kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).


Selama istrinya menikah dengan pria lain, sang suami dijatahi Rp450 ribu per bulan.


Sementara untuk berhubungan suami istri, sang suami ‘dijatahi’ di waktu siang.


Awal kasus


Dihimpun dari Kompas.com, kejahatan dua warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.


Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.


Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.


Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri B untuk menikah lagi.


IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.


Motif Kejahatan




Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.


Ia mengatakan, S mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.


Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).


“Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi,” urai Dandy, dikutip dari Kompas.com.


Cari pasangan lewat MiChat


Dandy melanjutkan penjelasannya.


Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari ‘mangsa’ lewat aplikasi MiChat.


Hingga akhirnya B berkenalan dengan pria berinisial AK.


“Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu,” beber Dandy, dikutip dari TribunJateng.


Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.


AK merasa cocok, lalu memacari B selama dua pekan.


Kemudian AK mengajak B menikah.


“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas B dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.


Selama masa pernikahan dengan AK, B mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.


Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada S.


Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, B berhubungan badan dengan AK.


Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan S.


Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


LIHAT SELANJUTNYA

0 Response to "Izinkan Istri Menikah Lagi, Suami Dapat Rp450 Ribu per Bulan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel