-->

Apakah Boleh Mengutamakan Nafkah Istri dari Orang Tua?

 


 Terkadang seorang suami diharuskan berhadapan dengan suatu kondisi yang mengharuskannya untuk memilih antara mendahulukan istri atau orangtua. Lantas, apakah boleh mengutamakan nafkah istri daripada orangtua?


Pasalnya, dalam agama Islam seorang suami diharuskan untuk memperlakukan kedua pihak secara baik. Ketika berhadapan dengan situasi sulit dan harus memilih satu pilihan untuk manafkahi istri, seringkali dihantui dengan rasa bersalah. 



Dalam literatur kitab fikih, seorang anak diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada orang tua yang berada dalam keadaan fakir dan lanjut usia atau dalam keadaan fakir dan gila. Sebagaimana dalam keterangan kitab Matan Ghayah wat Taqrib karya Abi Suja’ berikut,


 فأما الوالدون فتجب نفقتهم بشرطين : الفقر والزمانة أو الفقر والجنون


Artinya : “kedua orang tua wajib untuk dinafkahi apabila dalam keadaan fakir dan lanjut usia atau dalam keadaan fakir dan gila”


Selain menafkahi orang tua, seorang suami juga diwajibkan untuk menafkahi istrinya. Bahkan, istri menduduki posisi pertama setelah dirinya dan nafkahnya yang terlewatkan tidak menjadi gugur begitu saja. Sebagaimana keterangan Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syafi‘i,  juz 4, halaman 178 berikut,


يقدم بعد نفسه: زوجته، لأن نفقتها آكد، فإنها لا تسقط بمضي الزمان، بخلاف نفقة الأصول والفروع، فإنها تسقط بمضي الوقت 


Artinya, “Setelah dirinya, suami harus mendahulukan istrinya. Menafkahinya lebih ditekankan karena nafkahnya tidak gugur seiring dengan berlalunya waktu. Berbeda halnya dengan nafkah untuk orang tua atau anak.


Nafkah mereka gugur seiring dengan berlalunya waktu. Setelah diri dan istrinya, posisi orang yang harus dinafkahi seorang laki-laki adalah anaknya, kemudian ibunya yang tidak mampu, kemudian ayahnya yang tidak mampu, kemudian anak dewasanya yang tidak mampu, kemudian kakeknya yang tidak mampu.” 


Idealnya, seorang suami diharuskan menjalankan amanah untuk memberi nafkah kepada orang tua dan istri sekaligus tanpa mengabaikan salah satunya. Tetapi, apabila suami diharuskan berhadapan dengan suatu kondisi yang mengharuskannya untuk memilih mendahulukan istri daripada orangtuanya, maka suami tidak dihukumi berdosa dengan tetap menjaga perasaan ibunya.


Sebagaimana dalam kitab Fatawal Imamin Nawawi, halaman 150 berikut, 


لا يأثم بذلك إذا قام بكفاية الأم إن كانت ممن يلزمه كفايتها بالمعروف، لكن الأفضل أن يستطيب قلب الأم وأن يفضلها، وإن كان لا بد من ترجيح الزوجة فينبغي أن يخفيه عن الأم


Artinya, “Seseorang tidak berdosa dengan tindakan itu ketika ia mencukupi (nafkah) ibunya jika ibunya adalah salah seorang yang wajib dinafkahi dengan baik. Tetapi yang utama adalah membahagiakan (menjaga perasaan) dan mengutamakan ibunya.


Jika memang harus mengutamakan nafkah istri daripada ibu, maka seseorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut dari ibunya.” 

LIHAT SELANJUTNYA

0 Response to "Apakah Boleh Mengutamakan Nafkah Istri dari Orang Tua?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel