-->

Polisi akan Panggil Artis Endorse Kosmetik Ilegal VV, NK dan NR, Ini Kisaran Harga Sekali Endorse



 Sejumlah artis papan atas akan dipanggil atas kasus kosmetik oplosan mereka Derma Skin Care (DSC) yang dibongkar oleh Polda Jatim.

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur akan memeriksa tujuh artis terkenal yang sempat menjadi figur endorse untuk produk tersebut.

Dari sejumlah nama tersebut diketahui beberapa nama pedangdut Jawa Timur yang tengah naik daun, berinisial VV dan NK.

Artis lainnya yang akan dipanggil diketahui berinisial NR, OR ,MP, DK dan artis B yang merupakan disc jockey (DJ) tersohor juga akan diperiksa apakah mereka mengetahui produk itu ilegal.

“Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018), dilansir dari SuryaMalang.com.

“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” lanjut Barung.

Pemilik sekaligus pembuat produk kecantikan oplosan tanpa izin Dinas Kesehatan dan BPOM itu memakai jasa figur artis untuk promosi (endorse) produknya.

Para artis dalam endorse-nya seolah memakai produk ilegal tersebut padahal tidak.

"Proses promosinya seolah-olah artis itu memakai produk kecantikan itu (oplosan), padahal tidak," ungkapnya.

Barung juga mengatakan pihaknya akan secepatnya memangil para artis endorse yang terlibat untuk diperiksa sebagai saksi.

Tarif endorse

Pelaku berinisial KIL pemilik sekaligus pembuat produk kosmetik oplosan mengeluarkan anggaran puluhan juta untuk memakai jasa artis papan dalam memasarkan produk kosmetiknya.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Tarif endrose mulai Rp 7 Juta hingga 15 juta," ungkap Rofik di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018), dilansir dari TribunJatim.

Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endorse yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikkan palsu.

"Kisaran salary (gaji) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.

Mengenai siapa yang dimaksud artis berinisial VV dan NR tersebut, Rofik mengatakan tidak bisa menyebutkan karena saat ini proses penyidikan masih berlanjut.

"Tidak bisa kami sampaikan, yang jelas mereka masing-masing artis perminggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan milik pelaku KIL di wilayah Kediri.
m
Dari penggeledahan polisi mengamankan berbagai produk kecantikan oplosan yang tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.

Waditkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan sejumlah barang bukti kosmetik pemutih kulit itu disita. Produk kosmetik itu mulai dari paket pemutih wajah berupa krim pemutih (siang dan malam), serum pemutih, bedak dan lainnya.

"Total ada 1600 produk kecantikan ilegal siap edar," kata Arman. (*)


SUMBER

Related Posts

0 Response to "Polisi akan Panggil Artis Endorse Kosmetik Ilegal VV, NK dan NR, Ini Kisaran Harga Sekali Endorse"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel