-->

PAKAI Hukum Islam, Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Diganjar Qisas: Nyawa Dibayar Nyawa

 

Aksi keji pelaku pembunuh Rangga dan pemerkosa ibunya secara Hukum Islam wajib mendapat hukuman qisas.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain MA menyebutkan pelaku wajib diganjar qisas jika menurut Hukum Islam.

Berdasar Hukum Islam, qisas sendiri adalah hukuman nyawa dibayar nyawa.

Pasalnya menurut Zulkarnain, apa yang dilakukan pelaku, Samsul Bahri (41)adalah sebuah perbuatan keji yang tak berkemanusiaan.

Tak hanya membunuh bocah di bawah umur, pelaku juga dengan tega memerkosa ibu korban.

"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28).

Tersangka Samsul Bahri (41), secara hukum Islam ia harus diganjar hukuman qisas," ujar, Dr H Zulkarnain MA, Sabtu (17/10/2020).



Lebih lagi mengingat sebelumnya pelaku juga sempat melakukan hal yang sama yakni pembunuhan di Riau belasan tahun silam.

Sebenarnya, sudah sangat pantas hukum qisas itu diganjar kepada pelaku.

"Dikarenakan negara kita tidak menganut Hukum Islam itu, maka hukum qisas ini tidak bisa dikenakan terhadap pelaku Samsul Bahri," ujarnya.

Namun demikian, sambung Dr H Zulkarnin, di hukum negara Indonesia hukuman mati ada diatur dan tercantum pada pasal Pasal 340 KUHP bagi pelaku pembunuhan.

Related Posts

0 Response to "PAKAI Hukum Islam, Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Diganjar Qisas: Nyawa Dibayar Nyawa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel