Ingat, Penyebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana
Belum lama ini sebuah video syur yang mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia kembali tersebar lewat media sosial Twitter.
Sontak nama Gisel pun menjadi trending topic di Twitter.
Perlu diingat, orang yang sengaja menyebarkan video syur tersebut dapat terancam pidana.
Masyarakat yang terbukti merekam atau menyebarkan konten video atau foto yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat Undang-Undang Interaksi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Dalam Pasal 27 UU ITE mengatur tentang pendistribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan atau pencemaran dan pemerasan atau pengancaman.
Selain itu, dapat dijerat UU Anti Pornografi.
Dalam Pasal 29, orang yang menyebarkan video dengan konten pornografi bisa dikenakan denda hingga Rp 6 miliar atau huluman penjara maksimal 12 tahun. Sebelummya, Gisel Anastasia sudah buka suara terkait video yang mirip dengan dirinya.
Gisel juga mengaku sedih karena ini bukan kali pertama Gisel tersandung kasus tersebut.
"Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media, Sabtu (7/11/2020).
Diketahui, Gisel pernah tersangkut kasus video syur pada Oktober tahun lalu. Saat itu, Gisel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video itu.
Pasalnya, Gisel merasa nama baiknya dicemarkan dengan disebarkannya video syur yang disebut mirip dirinya tersebut.
0 Response to "Ingat, Penyebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana"
Post a Comment