-->

6 Gibah yang Diperbolehkan Menurut Ulama, Nomor 4 Paling Bermanfaat

 


Berbicara ghibah bagi sebagian orang, dalam kehidupan bertetangga merupakan sesuatu hal yang lumrah.


Ketika ada hajat di rumah salah satu tetangga, ghibah pun hadir di tengah-tengah mereka. Hampir seseorang tidak bisa menghindar dari apa yang disebut dengan ghibah. Padahal ghibah termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam. 


Namun tidak semua Ghibah dilarang ada sekitar 6 Ghibah yang diperbolehkan menurut padangan ulama, berikut paparannya


Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seseorang yang tidak disukainya. Baik soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya.


Ghibah termasuk perbuatan tercela dan perbuatan dosa besar, sebab bisa merugikan orang lain. Ghibah pun akan mendapat balasan yakni masuk neraka


Contoh perilaku ghibah diantaranya membicarakan keburukan orang lain dengan lisan atau perkataan. Membicarakan keburukan orang lain dengan perbuatan, seperti mencontohkan sifat fisiknya dengan gerak tubuh untuk mengolok-olok


Dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 12 disebutkan bahwasannya ghibah pada saudara seiman sama artinya dengan memakan bangkai saudara tersebut.


Ditinjau dari sudut pandang dosa, boleh jadi hal ini menunjukkan besarnya dosa ghibah. Dari sudut pandang kemanusiaan, tentu perilaku (memakan bangkai) tersebut sangatlah menjijikkan dan tidak normal.


Meski begitu, para ulama sepakat bahwa ada enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain. Berikut enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain menurut Buku Bedah Masalah Karya Ust Aam Amiruddin:


1. Membicarakan orang yang akan berbuat zalim (kepada kita) kepada orang yang dianggap mampu menangani masalah tersebut.


2. Membicarakan orang yang berbuat munkar kepada orang yang kita mintai bantuan untuk mengubah kemungkaran tersebut.


3. Membicarakan orang untuk dimintakan fatwa (mengenai orang tersebut).


4. Membicarakan orang untuk dijadikan cermin dalam kehidupan sehari-hari tanpa perlu menyebutkan nama orang yang bersangkutan (jika memang tidak diperlukan).


5. Mengumumkan atau menerangkan kefasikan seperti pemakaian narkoba yang oleh pecandunya hal tersebut begitu dibangga-banggakan.


6. Mengetahui identitas orang yang diperlukan karena tidak cukup hanya dengan mengenal namanya saja.


Jika kita mendapati siapapun yang sedang ber-ghibah, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menasehati secara baik-baik agar orang yang bersangkutan menghentikan perbuatannya.


Jika tidak juga berhenti atau memang kita tidak mampu menghentikannya, maka sekurang-kurangnya hindarilah pembicaraan tersebut.


Hal ini merujuk pada dalil umum yang disebutkan dalam hadis berikut, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya.


"jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.”

0 Response to "6 Gibah yang Diperbolehkan Menurut Ulama, Nomor 4 Paling Bermanfaat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel