-->

Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan

 


Kasih ibu sepanjang masa, balasan dari anak sepanjang galah (tongkat). Pepatah yang mungkin cukup menggambarkan apa yang dihadapi seorang ibu berusia 78 tahun di Banyuasin.


Seorang ibu semestinya di masa tuanya mendapat perhatian dan kasih sayang dari anak–anak yang telah dilahirkan dan dibesarkan. Namun apa yang dialami ibu Hj Damina (78) malah digugat tiga anak perempuannya terkait harta warisan berupa tanah.


Tidak tanggung–tanggung, Hj Damina yang sudah duduk di kursi roda ini digugat tiga anaknya sekaligus yang semuanya perempuan beserta seorang cucunya. (Baca juga: COVID-19 di Palembang Dekati 2.000 Kasus, Tertinggi Ilir Barat I )


Sidang perdana perkara perdata yang diduga jual beli tanah waris telah digelar PN Pangkalan Balai yang beralamat di Jalan HM. Asyik Aqil KM 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, di Sumsel Kamis (16/7/2020).


Informasi yang didapat, Hj. Daminah diketahui digugat ketiga anak dan satu cucunya, setelah menjual tanahnya sendiri untuk menyambung hidup di usia senja. Dalam perkara tersebut dihadiri langsung Hj. Daminah sebagai tergugat dengan menggunakan kursi roda.


Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Alwi, ditunda satu pekan kedepan lantaran terkendala dengan surat Kuasa dari pihak tergugat. Hj. Daminah menuturkan bahwa tanah seluas 5.531 meter persegi betul miliknya.


Sebagian tanah telah diberikan kepada anaknya dengan luas masing – masing 750 meter persegi. Sementara sisanya kemudian dijual oleh Hj Damina untuk keperluan membeli obat dan keperluan sehari-hari.


Diduga anak–anaknya tak terima karena tidak dilibatkan dalam penjualan tanah tersebut. “Saya menjual tanah tersebut lantaran buat berobat dan kebutuhan makan sehari-hari, hutang mereka pun tidak dibayar apalagi membantu kasih uang,” kata Hj Daminah ditemui usai sidang.


Dia berharap dengan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dan berharap anak – anak dan cucu sadar dengan perbuatan mereka. “Aku berharap hakim ngasih keputusan seadil-adilnya, supaya mereka sadar dengan perbuatan mereka,” harapnya.


Hj Daminah pun menunjukan bukti bahwa keempat anak tersebut sudah sudah mendapatkan tanah masing-masing 750 meter persegi. “Pada 15 Desember 2020 dengan No. 106 s/d 109/PH/BA.III/2014 Seluas Lebih Kurang 750 meter persegi. Dasar anak dan cucu durhaka," tegas dia.

0 Response to "Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel