-->

Sadarilah Suami, Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu

 


Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Meski demikian, tak menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja serta bahkan jadi tulang punggung keluarga.




Idealnya seorang suami serta istri saling bahu membahu penuhi kebutuhan rumah tangga. bila suami memberikan nafkah, jadi istri yang mengatur keuangan.




Tetapi, cukup nafkah yang diberikan oleh suami tidak untuk memenuhi kebutuhan hidup-hari hingga akhirnya sang istri turut bekerja untuk membantu suami. Begitu, sang istri bakal memiliki penghasilannya sendiri.




Lalu, bagaimanakah hukum penghasilan istri? Berhakkah seorang suami untuk mengambilkan istri? Serta, wajibkah istri memberi penghasilannya untuk penuhi kebutuhan rumah tangganya? berikut selengkapnya.




Berdasarkan fatwa ulama, disepakati jika bila pendapatan atau upah suami yang juga jadi hak untuk istrinya, jadi tidak sama dengan upah istri dari pekerjaan yang dimiliki yaitu punya istri serta tak ada hak untuk suaminya.




televisi bila sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau mendukung keuangan keluarga. Jika seorang suami memakan harta punya istri tanpa ada pengetahuannya, jadi bisa dikatakan kalau ia berdosa. Seperti firman Allah Ta'ala




“Janganlah mengonsumsi harta orang lain di antara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83)




Waktu seorang pertanyaan pada Syaikh 'abdullah bin 'Abdur Rahman al-Jibrin mengenai hukum suami yang mengambil uang punya istri untuk kemudian dipadukan dengan uangnya.




Jadi Syaikh al-Jibrin menyampaikan kalau tak disangsikan lagi kalau istri lebih memiliki hak dengan mahar serta harta yang ia punyai, baik lewat usaha yang dikerjakannya, warisan, hibah serta harta yang ia punyai.



Jadi itu adalah hartanya serta jadi kepunyaannya. Hingga dialah yang paling memiliki hak untuk melakukan apa sajakah dengan hartanya itu tidak ada campur tangan dari pihak lain.




Seseorang memiliki hak untuk keluarkan hartanya untuk kebutuhannya atau untuk sedekah, tanpa harus memohon izin pada suaminya. Serta di antara dalilnya yaitu hadist dari Jabir kalau Rasulullah SAW berceramah dihadapan jamaah wanita, beliau berkata



“Wahai beberapa wanita, perbanyaklah sedekah, karena saya melihat kalian sebagian besar penghuni neraka. ” Hingga, beberapa wanita itupun berlomba menyedekahkan perhiasan mereka serta melemparkannya ke baju Bilal (HR. Muslim)



Hingga, jika seseorang istri menginginkan bersedekah, jadi orang yang paling penting memiliki hak untuk menerima sedekah itu yaitu suaminya sendiri, serta mengajak orang lain. Seperti penjelasan dalam satu hadist dari Abu Sa'id ra.




Dari Abu Sa'id al Khudri ra berkata kalau, "Zainab, istri Ibnu Mas'ud datang memohon izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau pertanyaan, “Zainab yang mana? ”.



Lalu ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas'ud.”


Serta Rasulullah menyampaikan, “baik, izinkanlah dirinya”.



Jadi zainab juga berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedang saya memiliki perhiasan serta menginginkan bersedekah. Tetapi, Ibnu Mas'ud menambahkan jika dianya serta anaknya memiliki hak terima kasih sedekahku.”



Lalu Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami serta anakmu lebih memiliki hak terima kasih sedekahmu.” (HR.Imam Bukhori)



Bahkan juga, dalan hadist yang lain dijelaskan kalau Rasulullah berkata kalau, “Benar, ia memperoleh dua pahala yakni pahala merajut tali kekerabatan serta pahala sedekah.



Tentang hadist di atas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menyampaikan kalau pelajaran yang dapat diambil yaitu :



Sekianlah penjelasan tentang pendapatan istri. Sampai dapat disebutkan kalau pepatah yang mengungkapkan “uang suami yaitu punya istri, sedang istri yaitu punya istri” satu kalimat kosong tanpa ada arti. Sebab, semua telah diterangkan dalam Islam kalau hal itu benar-benar ada.



Dengan hal tersebut, mudah-mudahan beberapa suami dapat memperlakukan pendapatan istri dengan mengambil harta istri tanpa ada keridhoannya. Serta seharusnya seseorang istri berlaku jika memiliki harta atau pendapatan melebihi suami.

0 Response to "Sadarilah Suami, Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel