-->

Pasangan Kekasih Kelewat Batas, Hal Beresiko Dijadikan Kesenangan, Si Cowok Berakhir di Penjara

 


Pasangan kekasih ini kelewat batas, si cowok ajak ceweknya melakukan hal yang seharusnya mereka lakukan dan itu dilakukan berkali-kali.


Perbuatan itu akhirnya membuat si cewek hamil dan kini sudah melahirkan seorang anak jenis kelamin perempuan.


Sementara si cowok harus menanggungjawabi perbuatannya, karena si cewek masih di bawah umur.



Seorang remaja, warga Kecamatan Benjeng, Gresik terancam hukuman penjara selama enam tahun.


Remaja berinisial TP (17) itu diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya yang masih anak-anak, Senin (23/11/2020).


Bahkan, akibat tindakannya, kekasih TP hamil hingga melahirkan seorang anak perempuan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan, anak berhadapan hukum, inisial TP melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.


“Dalam dakwaan diuraikan bahwa anak berhadapan dengan hukum TP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan (tindakan asusila)."


"Tidak hanya sekali, tetapi TP berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.


Hal ini dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” kata Siluh.


Lebih lanjut, Silih mengatakan, dugaan tindak pidana tindakan asusila ini dilakukan pada Senin (19/12/2018).


“Selanjutnya, dilakukan bulan berikutnya sampai 5 kali."


"Akibat perbuatan TP, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.


Tindakan asusila tersebut dilakukan TP di ruang tamu rumah korban.


“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di ruang tamu, di saat orangtua tidak di rumah,” imbuhnya


Menurut Siluh, dari keterangan para saksi, anak berhadapan dengan hukum TP ini merupakan pasangan kekasih.


Kemudian, ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum untuk berhubungan layaknya suami istri.


“Perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya pasangan yang masih di bawah umur."


"Akibatnya, korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," jelasnya.


Sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum.


Pasangan Kekasih Diduga Lakukan Perbuatan Asusila di Kuburan


Nekat, pasangan kekasih diduga tengah berbuat asusila, di sebuah pemakaman kawasan Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2020) kemarin.


Video asusila mereka tersebut viral di media sosial Instagram.


Pihak Kepolisian Sektor Jatinegara mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait peristiwa itu.


Tapi polisi memastikan bakal menyelidiki video tersebut, dan mencari tahu kebenaran lokasinya.


"Nanti kita selidiki. Posisinya di mana kita cari tahu," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).


Darmo menuturkan akan menerjunkan anggota untuk berkoordinasi dengan pejabat setempat.


Hingga kini identitas pasangan tersebut masih belum diketahui.


Penggalian informasi akan dilakukan lewat keterangan dari warga sekitar.


"Nanti kita koordinasi dengan Lurah setempat permasalahan tersebut. Ada informasi itu pasti kita tangani ya," ucap dia.


"Kalau dia melanggar ketertiban umum ya kita akan koordinasi dengan 3 pilar.


Kalau perempuan itu gadis, atau pelaku di bawah umur nanti orang tuanya kita panggil. Makanya kita selidiki dulu," pungkasnya.


Diancam Video Mesum akan Disebar


Pergoki pasangan yang sedang melakukan hubungan badan, pria ini merekamnnya kemudian memanfaatknya untuk melakukan intimidasi dan perkosaan.


Korban seorang wanita yang berusia 24 tahun. Padahal korban saat itu dalam kondisi patah tilang bahu.


Namun pria yang sudah naik hasrat tetap mekasanya melakukan hubungan badan di bawah ancaman video mesum akan disebarkan.


Keduanya akhirnya melakukan hubungan suami istri. Beginilah endingnya


Polisi mengamankan IN (48) warga Majalengka karena memperkosa dan memeras S seorang gadis berusia 24 tahun.


Kejadian tersebut berawal saat IN merekam S yang sedang mesum bersama mantan pacarnya di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis.


Setelah merekam video tersebut, IN menghampiri S dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka.


Belum selesai IN berbicara, mantan pacar S langsung berusaha membawa kabur perempuan 24 tahun itu dengan motor.


Namun oleh IN, bagian belakang motor ditahan sehingga S dan mantan pacarnya terjatuh. S sendiri mengalami patah tulang di bahu kanan.


Menurut Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, S kemudian memberikan uang Rp 900.000 kepada IN karena diancam video mesumnya akan disebar.


Oleh IN, S dibawa ke ahli tulang, sementara mantan pacar S disuruh pulang.


Setelah itu, S dibawa ke hotel oleh IN dan diperkosa sebelum diantar pulang ke rumahnya.


S tak berani melawan karena IN terus mengancam video mesumnya akan disebar.


"Sebelum diantar ke rumah, korban lebih dulu diajak pelaku ke hotel dekat pengobatan patah tulang.


Di sana korban diperkosa dan kalau tidak menuruti kemauannya, video yang dibuat tersebut akan disebar," lanjut Bismo.


Beberapa hari kemudian, IN kembali menghubung S dan mengancam akan menyebarkan video mesumnya.


Lagi-lagi S memberikan uang Rp 1,6 juta melalui transfer.


S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. IN ditangkap polisi saat dijebak janjian dengan S di wilayah Majalengka.


"Akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan di Indomaret Munjul, Majalengka. Kami tangkap setelah pelaku dijebak janjian bersama korban," kata dia.


Pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 368 Sub-Pasal 369 dan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul orangtua Sedang Tak di Rumah, Remaja 17 Tahun Lakukan Tindakan Asusila pada Pacar hingga Hamil.


0 Response to "Pasangan Kekasih Kelewat Batas, Hal Beresiko Dijadikan Kesenangan, Si Cowok Berakhir di Penjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel