-->

Kewajiban Timbal Balik Antara Suami dengan Istri, ini Penjelasannya

 


Sepasang suami-istri dalam Islam memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.Dalam hak dan kewajiban tersebut, ada pula yang disebut dengan kewajiban timbal-balik atau kesalingan. Apa saja sebetulnya kewajiban timbal balik ini?


Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan beberapa hal yang menjadi kewajiban timbal balik bagi suami-istri.Pertama, dihalalkannya bagi suami menikmati hubungan fisik dengan istrinya, demikian pula sebaliknya. Kedua, timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, yakni diharamkannya pernikahan si istri (walau setelah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya) dengan ayah si suami, ayah dari ayahnya dan seterusnya dalam garis atas.Demikian pula dengan anak dari si suami, anak dari anaknya, dan seterusnya dalam garis ke bawah.


Si suami tidak dibenarkan (walau setelah menceraikan istrinya atau ditinggal mati olehnya) menikahi ibu dari istrinya, ibu dari ibu istrinya, dan seterusnya dalam garis ke atas. Demikian anak perempuan dari istrinya, anak dari anaknya, dan seterusnya dalam garis ke bawah.


Ketiga, berlakunya hukum perwarisan antara keduanya, segera setelah berlangsungnya akad nikah. Artinya, jika salah seorang di antara suami atau istri meninggal dunia setelah diucapkannya akad nikah, maka si suami atau istri yang ditinggalkan berhak atas harta wari sannya, walaupun belum terjadi dukhul (hubungan seksual) setelah itu.


Keempat, dihubungkannya nasab anak mereka dengan nasab si suami (dengan syarat kelahirannya paling sedikit setelah enam bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan terjadinya dukhul).


Kelima, berlangsungnya hubungan baik antara kedua suami- istri. Baik suami ataupun istri bersungguh-sungguh berupaya melakukan pergaulan bersama dengan cara bijaksana sehingga kehidupan mereka dan keluarga mereka berjalan dengan rukun, damai, dan harmonis. Hal ini sebagaimana perintah Allah dalam QS an-Nisa ayat 19.


Keenam, menjaga penampilan lahiriah. Dalam rangka menjaga hubungan dan pergaulan, baik antara suami-istri, di samping akhlak mulia dan perilaku bijaksana di antara mereka berdua. Jangan dilupakan pula upaya menjaga penampilan lahiriah yang sedikit pengaruhnya dalam merawat dan cinta kasih sayang di antara keduanya.


Sebagaimana dijelaskan, istri hendaknya berhias untuk suaminya dengan menggunakan pakaian, kosmetik, wewangian, dan sebagainya yang menjadi kesukaan suami. Hal ini dilakukan dalam rangka membuat hati suaminya senang, sebagaimana yang dituangkan dalam penggalan redaksi hadis, ... yang apabila engkau memandangnya, akan membuat hatimu senang.


Namun, yang perlu diingat adalah dalam hal berhias ini hendaklah istri melakukannya semata-mata ditujukan demi menyenangkan hati sang suami bersama anak-anak di rumah mereka sendiri. Bukan untuk tujuan tabarruj (mempertontonkan kecantikan wajah atau keelokan tubuh secara mencolok) di luar rumah ataupun di depan laki-laki lain. Demikian halnya dengan suami di hadapan istri dan anak-anaknya. Hendaklah suami membiasakan diri berpakaian rapi serta menjaga kebersihan tubuhnya agar menyenangkan hati istrinya dan menjaganya dari ketertarikan kepada para lelaki lain.


 

Tentang hal ini pernah dirawikan dari Abdullah bin Abbas, Aku biasa berhias untuk istriku, sebagaimana dia berhias untukku. Karena aku tidak ingin mengambil semua hakku terhadapnya, sementara dia tidak memperoleh haknya dariku. Adapun Allah SWT berfirman, `Bagi para istri hak mereka seimbang dengan kewajiban atas mereka dengan cara sebaik-baiknya'.

1    2     SELANJUTNYA

0 Response to "Kewajiban Timbal Balik Antara Suami dengan Istri, ini Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel js

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel